BalapMotor.Net – Ternyata ada banyak marka jalan yang sering diabaikan bahkan kita belum tau arti dari marka tersebut. Salah satunya adalah marka garis kuning zig-zag di jalan.
Marka garis kuning zig-zag ini sendiri sering ada di jalanan yang berada di dalam kota. Lalu apa makna dari garis kuning zig-zag?
“Marka garis kuning yang biasa ada di tepi jalan merupakan tanda larangan parkir bagi para pengendara motor maupun mobil,” begitulah info yang didapat penulis dari postingan sosmed Astra Motor Yogyakarta.
Aturan tersebut juga sudah tertulis di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014, pasal 43 tentang Marka Jalan. Jadi jangan sampai salah arti yah gaes. (*)