BalapMotor.Net – Selain garis marka putus-putus, pada jalan raya di Indonesia juga ada garis marka tak putus. Garis marka ini biasanya ada di daerah tikungan atau jembatan.
Nah, saat melewati jalan dengan marka tak putus, kita tidak boleh melewati garis tersebut. Hal ini karena ada resikonya gaes.
Dikutip dari akun sosial media Honda Istimewa ID, melewati garis marka tak putus membuat pengendara tidak bisa melihat kendaraan lain dari lawan arah, sehingga beresiko kecelakaan.
Makanya, pada jalanan yang menikung, lalu naik-turun atau jembatan marka jalannya dibuat tak putus.
Tambahan informasi nih, menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melanggar marka jalan bisa mendapat pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-. Selain bahaya, juga bisa kena tilang gaes. (**)