Berkaca Dari Kasus Pati, Yuk Dipahami Tugas Dan Wewenang Dewan Juri Di Balap Motor

LENKA MiniGPSSS Racing

BalapMotor.Net –  Melihat kasus kekerasan di gelaran Road Race yang berlangsung di Pati akhir pekan lalu (4/9) sepertinya para peserta dari gelaran balap motor harus membaca lagi di buku peraturan balap motor IMI ( Buku Kuning ) mengenai tugas dan wewenang dewan juri.

Ini tentunya karena di kasus kekerasan yang menurut saksi mata diawali dengan adanya saling senggol yang mengakibatkan salah satu pembalap terjatuh ini ternyata seperti tidak di urusi oleh pihak juri dan pengawas perlombaan. Padahal seharus ya sebelum masalah ini sampai ke pihak Kepolisian maka, pihak juri dari IMI harusnya yang pertama memberikan sanksi.

NHKhelm

“ Di kejadian kemarin tidak ada pihak juri lomba atau orang IMI yang mengurusi. Sampai saya di Rumah Sakit juga tidak ada yang datang mas. Makanya keluarga saya lapor ke Kantor Polisi. “ tutur Rizki Kevin yang merupakan korban pengeroyokan.Ini karena dewan juri di gelaran tersebut tidak mengetahui karena tidak ada yang lapor atau bagaimana yah.

“ Kok aneh yah, kenapa kasus ini pertama mencuat malah dari kepolisian, kan ada juri lomba dan pengawas perlombaan. Mungkin para peserta dan juga juri dari IMI tidak memahami peraturan yang di keluarkan oleh IMI. “ tutur salah satu pegiat balap yang tidak mau di sebutkan namanya.

Sebenarnya kita tidak mau menyalahkan pihak juri dan pengawas dari IMI, hanya saja ingin memberikan edukasi kepada semua peserta balap mengenai tugas dan wewenang dewan juri di sebuah gelaran balap motor, untuk download lengkapnya silahkan klik disini. [ tim ]

11.3. Tugas dan Wewenang Dewan Juri.

 

  1. Membuat perubahan pada Peraturan Pelengkap Perlombaan, apabila

dipandang perlu.

  1. Panitia Penyelenggara dan/atau Panitia Pelaksana harus mengumumkan

secara tertulis dan memberitahukan perubahan dari Peraturan Pelengkap

Perlombaan sebagaimana dimaksud butir 1 kepada para peserta.

  1. Mendengar/menerima laporan-laporan Pimpinan Perlombaan, Sekretaris

Perlombaan, Anggota Panitia lain yang terkait (bila perlu), tentang hal-hal

sebagai berikut :

  1. Persiapan dan kesiapan semua bidang untuk melaksanakan kegiatan

tersebut.

  1. Persiapan-persiapan dan prosedur pelaksanaan pengamanan

(security), keselamatan (safety) baik medik maupun non medik.

  1. Pelaksanaan kegiatan tersebut, mulai pendaftaran, pemeriksaan

tehnik, latihan-latihan, perlombaan dan hasil-hasilnya.

  1. Membahas protes-protes yang diajukan oleh peserta dan membuat

keputusan berkaitan dengan protes tersebut.

  1. Menjatuhkan sanksi kepada peserta atau peserta-peserta yang melanggar

ketentuan yang tercantum dalam PDOSN berikut lampiran-lampirannya,

Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh PP.IMI dan/atau Peraturan

Pelengkap Perlombaan tersebut.

  1. Dewan Juri berhak untuk menjatuhkan sanksi : Skorsing dengan batas

waktu maksimal 30 hari.

  1. Disamping Pimpinan Perlombaan, Dewan Juri juga berhak

menetapkan/memutuskan :

  1. Penundaan start suatu nomor lomba.
  2. Penghentian suatu nomor lomba sebelum waktunya (prematur).
  3. Pembatalan suatu nomor-nomor lomba. Agar diadakan perbaikan pada sirkuit/jalur tetap.

 

VND RacingVND RacingPARD
Artikulli paraprakJelang Balapan Di Misano, Marquez Katakan Tak Ingin Ulangi Kesalahan Di Silverstone
Artikulli tjetërSempat Dikabarkan Absen Karena Terjatuh Kemarin, Iannone Kemungkinan Tetap Turun
Media Balap motor online terpercaya, terupdate, terpopuler untuk pecinta dan pelaku balap motor di Indonesia.